Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sampai dengan batas akhir perpanjangan pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 WL, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN," kata Budi kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Menurut Budi, kepatuhan tersebut sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.
"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," kata Budi.
Sementara itu dari data yang ada, masih ada 13.710 PN/WL belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari 10.015 dari bidang eksekutif, sebanyak 2.941 WL dari bidang legislatif, sebanyak 3 WL dari bidang yudikatif, dan sebanyak 751 WL dari bidang BUMN/BUMD.
"Sedangkan bagi para PN/WL yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata Budi.
Untuk itu, kata Budi, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para PN pada masing-masing institusinya.
"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: