Ini Deretan Barang Bukti yang Disita dari Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 14 April 2025, 11:14 WIB
Ini Deretan Barang Bukti yang Disita dari Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO
Puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disita/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan sepeda motor, mobil mewah dan mata uang asing terkait kasus suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menduga ketiga hakim PN Jakarta Pusat menerima suap dari Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan besar dimaksud onslag atau putusan lepas.

Tiga grup korporasi besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Dari sini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada pada Jumat malam, 11 April 2025.

Dari rumah Ariyanto disita empat mobil mewah dan sudah terparkir di depan Kejagung, yakni Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercedes-Benz AMG B 1 STS, Lexus RX 500H dengan nomor polisi B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.

Turut disita puluhan motor mewah, mulai dari merek Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa.

Barang bukti lain yang diperoleh selama penggeledahan tersebut di antaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.

Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Kemudian jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan uang pecahan 50.

"Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto," kata Abdul Qohar dikutip Senin 14 April 2025.

Selanjutnya, uang senilai 360 ribu dolar AS atau setara Rp5,9 miliar dari rumah Ali Muhtarom

Lalu uang sebesar 4.700 dolar Singapura disita dari rumah tersangka Marcella, dan Rp 616.230.000 yang disita dari rumah Agam.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA