Meski demikian, Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengaku khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya Kejaksaan yang sudah setel dan permanen," kata Ismail dalam keterangannya yang dikutip Jumat 28 Maret 2025.
Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) ini juga berharap Kejaksaan lebih transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
"Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain," kata Ismail.
Ismail mengatakan, Kejaksaan itu harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan. Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.
"Harus dibuktikan bahwa Kejaksaan bukanlah alat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Kejaksaan juga mesti steril dari praktik politik sandera yang dapat merusak institusi penegak hukum," kata Ismail.
Ismail minta Kejaksaan terus menunjukkan sebagai lembaga garda terdepan dalam perang melawan korupsi dengan tidak membedakan siapa pun yang terlibat.
"Jangan ada upaya untuk mengebiri kewenangan jaksa, lalu harus ada penguatan integritas dan komitmen yang tinggi Kejaksaan," kata Ismail.
Kejaksaan, dikatakan Ismail, harus terus menggelorakan perang melawan korupsi. Jangan kendur, apalagi lengah, karena koruptor punya ribuan jurus untuk mencari celah dan memukul balik.
"Kita tidak mau koruptor yang jadi pemenangnya, seorang jaksa harus punya integritas tinggi," kata Ismail.
Berdasar survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung jadi lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi.
BERITA TERKAIT: