KPK Periksa Viady Sutojo di Kasus Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Maret 2025, 13:57 WIB
KPK Periksa Viady Sutojo di Kasus Harun Masiku
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 di KPU, tim penyidik KPK ikut memeriksa seorang pengusaha bernama Viady Sutojo.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 25 Maret 2025, tim penyidik memanggil Viady Sutojo sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 25 Maret 2025.

Viady Sutojo diketahui menjabat sebagai Direktur Utama di PT Mulia Graha Tata Lestari. Belum diketahui pasti kaitan dirinya dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto dan Donny Tri. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina pada 23 Desember 2025.

Untuk Hasto, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sudah masuk tahap persidangan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hasto.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA