Pemanggilan tersebut merupakan buntut penggerudukan ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu 15 Maret 2025.
"Kita langsung membuat surat kuasa. Dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Ketua YLBHI sekaligus Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur kepada wartawan di Kantor YLBHI Jakarta, Senin 17 Maret 2024.
Isnur berpandangan bahwa pemanggilan terhadap aktivis KontraS merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi melalui pendekatan hukum.
“Ini bagian dari serangan balik, atau kalau disebut namanya SLAPP ya, Strategic Lawsuit Against Public Participation. Oleh siapa? Oleh yang disuruh (lapor),” kata Isnur.
Ia menduga satpam Hotel Fairmont digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba menghabisi kritik masyarakat sipil terhadap Panja RUU TNI.
“Kami menduga satpam ini bukan orang berinisiatif, tapi dia disuruh," kata Isnur.
Isnur menekankan bahwa pelaporan terhadap aktivis KontraS merupakan kejahatan legislasi.
“Harusnya kepolisian tidak boleh memproses. Yang aneh, sehari setelah laporan, sudah langsung dipanggil," kata Isnur.
Sebelumnya, satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas.
Laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar,” kata Ade kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: