Mutasi AKBP Fajar tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, yang diteken pada tanggal 12 Maret 2025.
Mutasi ini merupakan imbas keterkaitan kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Posisi Fajar digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Saat ini, AKBP Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri. Artinya, AKBP Fajar belum dipecat dari Polri.
Selain kasus narkoba, berdasarkan pemeriksaan penyidik Propam, AKBP Fajar melakukan tindakan keji lainnya yakni asusila dengan cara mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.
Korban kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel di Kota Kupang pada Juni 2024. Kepada penyidik Propam, Fajar mengaku membayar F Rp3 juta atas upah membawa anak.
BERITA TERKAIT: