Keyakinan itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang meyakini AKBP Fajar sangat layak diberikan sebagai hukuman etik tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, pelanggaran berat kategorinya, ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Keyakinan itu bertambah saat AKBP Fajar yang kini statusnya sudah sebagai tersangka atas sejumlah tindakan melawan hukum.
Dari dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap empat korban, dengan tiga korban merupakan anak di bawah umur. Sampai dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kini, Fajar kini telah berstatus tersangka dengan jeratan pasal berlapis mulai Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE 1/2024 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT: