Hal itu disampaikan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada
RMOL, Selasa 11 Maret 2025.
Dengan catatan, lanjut Jamiluddin, penyidik Kejagung sudah cukup memiliki dua alat bukti untuk menyeret Riza Chalid.
Jamiluddin menilai, jika Riza Chalid berstatus tersangka maka Kejagung akan mudah menelusuri lebih jauh kasus tersebut.
"Termasuk tentunya ke mana saja hasil korupsi tersebut didistribusikan dan untuk apa," kata Jamiluddin.
Jamiluddin berharap Presiden Prabowo Subianto mau mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
“Agar Kejagung bernyali, maka Presiden Prabowo Subianto perlu mendorongnya secara terbuka," kata Jamiluddin.
Menurut Jamiluddin, Prabowo seyogyanya menekankan kepada Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memberi tenggat Waktu.
Kata Jamiluddin, pesan tegas dari Presiden Prabowo diyakini akan menguatkan Kejagung membidik semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tanpa perlindungan dari Presiden, kasus tersebut tampaknya hanya menyasar orang-orang kecil. Aktor sesungguhnya akan tetap aman berkeliaran menikmati hasil korupsinya," pungkas Jamiluddin.
Nama Riza Chalid belakangan santer terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Riza Chalid tersenggol kasus tersebut setelah sang anak, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan tersangka.
Sejurus dengan itu, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, tepatnya di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru dan lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu dilakukan satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Senin 24 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: