Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-Hati, Wewenang Kejaksaan di Revisi KUHAP Bisa Bikin Chaos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 05 Maret 2025, 22:48 WIB
Hati-Hati, Wewenang Kejaksaan di Revisi KUHAP Bisa Bikin <i>Chaos</i>
Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba (tengah)/Ist
rmol news logo Pemberian wewenang lebih kepada kejaksaan sebagaimana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menimbulkan kekacauan hukum. 
Selamat Berpuasa

Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba mengurai isi Pasal 12 ayat 11 RKUHAP terbaru, bahwa seorang pelapor bisa meminta kejaksaan mengambil alih kasus jika penyidik kepolisian tidak melakukan tugasnya dalam 14 hari.

“Jika jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, maka independensi penegakan hukum bisa terganggu,” kata Ucok dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia menilai, aturan ini memiliki unsur dominus litis, di mana kejaksaan menjadi pengendali utama dalam proses hukum. 

“Ini bisa memicu konflik antar lembaga. Polisi punya kewenangan sendiri, jaksa juga punya. Jika salah satu mengambil alih secara sepihak, potensi chaos sangat besar," kritiknya.

Jika demikian, maka dikhawatirkan penegak hukum tidak akan fokus ke penegakan hukum, melainkan bisa memunculkan rivalitas dan ego kelembagaan.

Maka dari itu, Ucok menekankan revisi KUHAP seharusnya tetap menjaga keseimbangan antar lembaga hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA