Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direksi LPEI Terima Zakat Hingga 5 Persen dari Debitur, Negara Rugi Rp11,7 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Maret 2025, 01:36 WIB
Direksi LPEI Terima Zakat Hingga 5 Persen dari Debitur, Negara Rugi Rp11,7 Triliun
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo (kiri)/RMOL
rmol news logo Direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) disebut mendapatkan ‘zakat’ 2,5-5 persen dari 11 debitur yang diberikan fasilitas kredit. Alhasil tindakan itu merugikan keuangan negara mencapai Rp11,7 triliun.
Selamat Berpuasa

Hal itu disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo kepada wartawan di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
 
"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa, memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Budi.

Keterangan para saksi itu, lanjut dia, juga didukung dari barang bukti elektronik (BBE) maupun hasil asset tracing yang telah dilakukan KPK.

"Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi LPEI," pungkas Budi.

Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.

Yang terbaru ini, pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA