Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Hasto, Belum Pernah Ada Tersangka Korupsi di KPK Ajukan Penangguhan Penahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Februari 2025, 10:26 WIB
Selain Hasto, Belum Pernah Ada Tersangka Korupsi di KPK Ajukan Penangguhan Penahanan
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini belum pernah ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi orang pertama yang mengajukan hal tersebut.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

"Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa pagi, 25 Februari 2025.

Lanjut Setyo, selama ini belum pernah ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan, seperti yang diajukan pihak Hasto.

"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," pungkas Setyo.

Setelah Hasto ditahan pada Kamis, 20 Februari 2025, tim kuasa hukum mengaku mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, surat permohonan penangguhan penahanan itu direncanakan akan kembali dikirim ke KPK.

KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. 

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA