Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Hakim MK Pertanyakan Maksud Finalisasi Sirekap Diselesaikan Secara Adat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 20 Februari 2025, 15:55 WIB
Hakim MK Pertanyakan Maksud Finalisasi Sirekap Diselesaikan Secara Adat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Barito Utara terus terbongkar, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kabar mencengangkan yang terkuak dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara bukan lagi soal tidak dijalankannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saksi Mandat  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, Jubendri mengungkapkan persoalan pelaksanaan tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam kesaksiannya, Jubendri mengungkap ketidakcocokan data hasil penghitungan suara di Sirekap dengan salinan C Hasil yang dimiliki saksi di TPS 01 berjumlah 437, namun surat suara yang terpakai lebih banyak yaitu 439 surat suara.

Dari 439 surat suara tersebut, dia mengetahui perolehan suara pasangan 01 sebanyak 280 suara, sementara pasangan 02 memperoleh 149 suara, dan surat suara tidak terpakai 162, serta 10 surat suara tidak sah.

“Saya melakukan protes kepada teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan) karena ketidakcocokkan data tersebut, kemudian panwas memberikan saran untuk dilakukan penghitungan suara ulang,” ungkap Jubendri dalam keterangannya, Kamis, 20 Februari 2025.

Setelah melaksanakan saran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk dilakukan perhitungan suara ulang dengan membuka kotak suara, Jubendri justru menemukan fakta lain, yaitu dari aemula surat suara sah 439 menjadi 440 dengan jumlah pemilih 437 pemilih.

“Setelah dihitung ulang, surat suara sah pasangan calon 01 bertambah dari 280 menjadi 281, pasangan calon 02 tetap 149 suara sah, dengan surat suara tidak sah berjumlah 10 surat dan surat suara tidak terpakai 162 surat,” ungkap Jubendri.

Melihat data hasil perhitungan kembali berbeda, Jubendri memohon kepada PPK untuk tidak merubah data di Sirekap karena data yang semestinya digunakan untuk pencocokan adalah data form C yang terbaru.

Namun lanjut Jubendri, PPK tidak mengindahkan permohonannya dengan merubah data di Sirekap yaitu; surat suara tidak sah semula 10 surat menjadi 7 surat suara tidak sah. Kelebihan 3 surat suara tidak sah tersebut justru diinput ke Sirekap sebagai surat suara tidak terpakai dimana sebelumnya berjumlah 162 surat suara tidak terpakai menjadi 165 surat suara tidak terpakai.

Perilaku merubah data ini pun menjadi pertanyaan besar bagi Jubendri. Pasalnya,  dirinya sempat mempertanyakan kepada PPK apa dasar hukum yang digunakan untuk merubah angka-angka tersebut.

“Mereka melakukan perubahan supaya kepentingan Sirekap dapat difinalisasi. Bilamana itu tidak dirubah, Sirekap akan tetap merah karena tidak ada kesinkronan jumlah yang hadir ke TPS dan jumlah surat suara yang digunakan. Untuk itu saya memohon kepada mereka (penyelenggara pemilu) untuk memberikan kepada saksi dasar hukum (PKPU) yang melegalkan tindakan tersebut?" tanya Jubendri.

Mendengar keterangan Saksi Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang telah melemparkan pertanyaan atau meminta penjelasan dari mereka yang terkait.

“Bagaimana Ketua Bawaslu perihal tersebut, apakah ini termasuk rekomendasi itu (PSU)? Perhitungan sudah diulang, tetapi belum selesai, masih belum tuntas tetapi di finalisasi saja, diselesaikan secara adat ini ceritanya ya?" tanya Majelis Hakim memperjelas fakta yang diceritakan Jubendri.

Sementara itu Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar membenarkan dalil yang disampaikan oleh Jubendri, perihal adanya sinkronisasi data pada Sirekap di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

“Setelah dilakukan perhitungan ulang ada penambahan dari suara 01 menjadi 281 kemudian 02 tetap 149,dan memang ada sinkronisasi tadi yang di Sirekap antara surat suara tidak sah,” ujar Adam.

Setali tiga uang dengan peristiwa diatas, saksi termohon dari KPU Barito Utara Arbianto Wahyu Saputra mengakui melakukan koreksi atau perubahan data untuk kepentingan Sirekap agar dapat selesai.

“Atas pertimbangan PPK Teweh Tengah, kami melihat kembali di tingkat TPS semua sudah ditandatangani atau sudah disetujui oleh kedua paslon, artinya kami menyimpulkan, di PPK tidak terjadi masalah di TPS 01 dan atas koreksi data tersebut, data administrasi tadi memang benar untuk kepentingan Sirekap agar bisa diselesaikan," ungkapnya.

"Akhirnya kami melakukan koreksi tanpa mengubah hasil perolehan kedua paslon, kami melakukan koreksi pada surat tidak sah dan dikoreksikan ke surat suara yang tidak digunakan,” ungkap Arbianto menambahkan.

Sementara itu, praktisi hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai wajar Majelis Hakim Konstitusi mempertanyakan dalil saksi pemohon untuk dimintai klarifikasi kepada mereka yang disebut.

“Ini ada masalah, kemudian dilakukan hitung ulang malah terungkap temuan baru, karena untuk kepentingan Sirekap data diubah tanpa mempertimbangkan aturan, yang penting data di Sirekap tidak merah.” jelas Resmen kepada wartawan.

Resmen berharap Majelis hukum MK dapat memberikan putusan yang tepat untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara.

“Semoga Majelis Hakim melihat PHPU Barito Utara secara utuh, ini bisa dikategorikan pelanggaran berat,” demikian Resmen menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA