Laporan itu dilayangkan tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing ke kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang, 19 Februari 2025.
"Kami untuk yang ketiga kalinya datang ke Dewas KPK menyampaikan surat kepada pimpinan KPK, Bapak Gusrizal, yang ketiga kali ini kami mohon untuk diperhatikan surat kami. Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti," kata Johannes kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Rabu siang, 19 Februari 2025.
Laporan kali ini, kata Johannes, terkait dengan pengakuan saksi Agustiani Tio Fridelina yang menyebut ada intimidasi didatangi seseorang dengan iming-iming uang Rp2 miliar agar dapat mengikuti arahan ketika diperiksa KPK.
Selanjutnya, laporan ini juga terkait dengan adanya tindakan perampasan barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi ketika dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Bah, seluruh rangkaian yang dilakukan oleh penyidik KPK itu yang kita laporkan hari ini ke pimpinan Dewas. Jadi mohon dengan sangat ya. Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak," tuturnya.
Selain itu, dalam pelaporan ini, Johannes juga memohon agar Dewas KPK dapat mengingatkan pimpinan KPK agar menunda pemeriksaan terhadap Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025 karena sudah ada permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, ya kami memohon dengan adanya sudah diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti," pungkas Johannes.
BERITA TERKAIT: