Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 2 Ketua Yayasan Penerima Dana CSR BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Februari 2025, 10:55 WIB
KPK Panggil 2 Ketua Yayasan Penerima Dana CSR BI
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Dua orang ketua yayasan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, selaku saksi pada Rabu 19 Februari 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu siang, 19 Februari 2025.

Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera yang juga staf Bapenda Kabupaten Cirebon, dan Sufyan selaku Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025.

Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori. Satori juga telah diperiksa KPK pada Selasa, 18 Februari 2025.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA