Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan para tersangka belum ditahan lantaran proses gelar perkara baru dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.
"Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu
by process," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa.
Meski belum ditahan Djuhandhani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi agar para tersangka dicekal untuk berpergian.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan dokumen.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Djuhandhani.
Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.
Dalam kasus ini, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.
BERITA TERKAIT: