Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan selain Lim Seng tim penyidik juga memanggil 2 orang lainnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 14 Februari 2025.
Dua saksi itu adalah Kemas M Ardian selaku advokat dan Thomas Harmanto S selaku Direktur PT Insight Investments Management.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya sudah dilakukan penahanan.
ANSK dan EHP diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANSK.
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada Kamis16 Januari dan Jumat 17 Januari 2025 di 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor yang terletak di sekitar Jabodetabek.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini.
BERITA TERKAIT: