Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap potensi arogansi kejaksaan ini ada pada pengembangan asas dominus litis. Asas dominus litis sebelum RUU KUHAP, kata Sugeng, menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara di tahap penuntutan.
Jaksa, kata dia, punya kewenangan melanjutkan satu perkara ke penuntutan. Jaksa juga bisa menentukan tuduhan dalam perkara tersebut dan juga argumentasi yang akan digunakan.
"Intinya dominus litis adalah satu kewenangan jaksa dalam pengendalian penuntutan perkara di pengadilan,” kata Sugeng, Sabtu, 8 Februari 2025.
Namun dalam RUU KUHAP, asas tersebut dikembangkan menjadi lebih luas hingga merambah ke wilayah kewenangan Polri.
Disebutkan Sugeng, ketentuan Pasal 28 RUU KUHAP menyebutkan jaksa bisa meminta dilakukan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan. Kemudian pada Pasal 30, Jaksa juga bisa meminta penghentian penyidikan yang dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari jaksa.
“Ketentuan KUHAP memperluas prinsip dominus litis, menempatkan jaksa penuntut umum menjadi superbody dalam suatu proses penegakan hukum pidana. Ini bisa menggusur kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik,” jelasnya.
Jika terealisasi, maka kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam penegakan pidana. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penyelewengan kekuasaan.
"Harus hati-hati, jangan diberikan absolutisme yang besar kepada kejaksaan untuk menentukan suatu proses perkara pidana. Ini berpotensi memunculkan arogansi kejaksaan karena merasa memiliki kewenangan yang lebih besar,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: