Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Yakin Penetapan Tersangka Hasto Tidak Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Februari 2025, 11:30 WIB
Tim Hukum Yakin Penetapan Tersangka Hasto Tidak Kuat
Kuasa Tim Hukum Ronny Talapessy dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses praperadilan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Rabu, 5 Desember 2025. 

Ketua DPP PDIP sekaligus Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan. 

“Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025.

Ronny menambahkan, hari ini pihaknya akan mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka terhadap Hasto. Sebab menurutnya, penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan lebih banyak didasari oleh alasan di luar hukum. 

Ronny menyatakan bahwa semua orang sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht, dan tidak ada satupun bukti yang terkait dengan Hasto. 

“Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan,” tuturnya.

“Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada,” demikian Ronny.

Sebelumnya, gara-gara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Termohon tidak hadir, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Sedianya sidang praperadilan Hasto digelar di PN Jaksel pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun batal karena pihak KPK absen.

Sidang gugatan praperadilan Hasto pun akhirnya digelar di PN Jaksel pada Rabu, 5 Februari 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA