Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Dijebloskan ke Penjara KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Januari 2025, 19:15 WIB
Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Dijebloskan ke Penjara KPK
Bupati Situbondo, Karna Suswandi resmi dijebloskan ke penjara KPK/RMOL
rmol news logo Bupati Situbondo, Karna Suswandi resmi dijebloskan penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Karna Suswandi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPP Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati pada 6 Agustus 2024.

"Dimulai 21 Januari 2025 penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan terhadap tersangka KS (Karna Suswandi) dan EPJ (Eko Prionggo) di Rutan Negara Kelas I Jaktim Cabang Rutan KPK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa petang, 21 Januari 2025.

Menurut Asep, perbuatan Karna Suswandi dan Eko Prionggo diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ," pungkas Asep.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA