Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Karna Suswandi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPP Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati pada 6 Agustus 2024.
"Dimulai 21 Januari 2025 penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan terhadap tersangka KS (Karna Suswandi) dan EPJ (Eko Prionggo) di Rutan Negara Kelas I Jaktim Cabang Rutan KPK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa petang, 21 Januari 2025.
Menurut Asep, perbuatan Karna Suswandi dan Eko Prionggo diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: