Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penipuan Kredit Rp133 Miliar Lanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 13 Januari 2025, 15:32 WIB
Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penipuan Kredit Rp133 Miliar Lanjut
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, Ted Sioeng/Ist
rmol news logo Seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, Ted Sioeng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, Senin, 13 Januari 2025.

Dengan putusan tersebut, maka proses persidangan Ted Sioeng sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar akan tetap dilanjutkan.

"Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan (persidangan)," jelas Fitra.

Putusan ini menguatkan penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eksepsi Ted Sioeng tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jaksa mengurai, surat dakwaan Ted Sioeng disusun sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pada intinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA