Dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ted Sioeng awalnya mengaku kabur ke Singapura atas saran lawyer, Law Firm Sudding & Rekan dengan dalih berobat. Peristiwa itu terjadi saat perayaan Imlek 2023.
"Waktu itu saya punya lawyer (Suding & Rekan), dia sarankan saya, 'sudah kamu kan Chinese New Year, kamu berangkat dulu, sudah kita langsung pantau dulu saja ke Singapura'. Makanya saya ke Singapura," ujar Ted Sioeng di PN Jaksel, Senin, 10 Februari 2025.
Dari Singapura, Ted kemudian terbang ke China. Di sinilah, ia mengklaim menyerahkan diri ke pihak kepolisian Indonesia dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pihak China.
"Saya bilang sama pihak China, saya bersedia pulang, saya mau pulang. Ada yang Hubinterpol, yang Mabes, ada yang dari Polda Metro," kata Ted Sioeng yang kemudian tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 29 November 2024.
Namun demikian, pengakuan Ted soal upaya menyerahkan diri dibantah Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries. Tony menegaskan, Ted ditangkap di China karena kabur untuk menghindari utang ke Bank Mayapada.
"Jadi di situ dia ketangkap, bukan menyerahkan diri," ujar Tony.
Pemulangan Ted ke Indonesia diproses melalui perjanjian ekstradisi barter tahanan antara pemerintah China dan Indonesia yang diwakili Divhubinter Polri.
"Dia (Ted) ketangkap di China. Ya, kita kan ada pertukaran tahanan antara pihak China dan Indonesia," jelas Tony.
Ted Sieong sempat menjadi buronan internasional dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol melalui
red notice. Ted tertangkap oleh Kepolisian China dan selanjutnya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri.
BERITA TERKAIT: