Dalam perkaranya, Ted Sioeng yang sudah menjalani persidangan sampai tahapan eksepsi, mengaku heran atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut. Pihaknya menilai, apa yang terjadi merupakan upaya rekayasa dan kriminalisasi.
Ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.
Kejanggalan tersebut, menjadi perhatian sejumlah ahli perbankan. Salah satunya Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada.
"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Nailul Huda kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.
Nailul menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis. Misalnya, harus ada collateral, karakteristik capital, dan beberapa penilaian lainnya berdasarkan proses pengecekan.
"Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek diawal," jelasnya.
Penegasan yang sama juga diungkapkan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam. Bahkan, dia menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
Piter menegaskan, bank adalah lembaga yang regulated dan diatur, karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, artinya pelanggaran.
"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," katanya.
Lebih lanjut, Piter juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).
"Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan membatasi pemilik tidak boleh seenaknya. duit bukan pemilik bank duit milik masyarakat," demikian Piter.
BERITA TERKAIT: