Divonis Tiga Tahun, Pengamat: Ted Sioeng Bisa Banding di Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 24 Maret 2025, 23:12 WIB
Divonis Tiga Tahun, Pengamat: Ted Sioeng Bisa Banding di Mahkamah Agung
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Ted Sieong/Net
rmol news logo Hukuman penjara tiga tahun yang dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa Ted Sioeng dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada menjadi sorotan. Hal ini mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," ungkap Abdul Fickar kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

Meski demikian, jelasnya, kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan.

Hal senada juga diungkapkan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn), Ito Sumardi. Katanya, kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan.

Ia menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antar individu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.

Menurutnya, kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debiturnya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.

"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator," tutur Ito.

Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya. MA dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi.

Pernyataan itu diamini Abdul Fickar. Di mana nantinya MA dalam proses Kasasi memiliki kewenangan untuk menganulir sanksi pidana yang dijatuhkan.

"Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tandasnya.

Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA