Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, persentase pelaporan LHKPN baru mencapai 72 persen. Hal ini didapat dari selisih jumlah laporan LHKPN yang baru terkumpul 90 dari 124 wajib lapor.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.
Budi menjelaskan, 44 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan LHKPN-nya. Kemudian 38 dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan LHKPN-nya.
Selanjutnya, 8 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah melaporkan LHKPN-nya.
"KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025," pungkas Budi.
Kendati demikian, KPK enggan membeberkan siapa saja nama para anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan LHKPN hingga sekarang.
BERITA TERKAIT: