Hal ini disampaikan Ipong berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PITI versi Serian Wijatno.
"Saya minta perlindungan dan kepastian hukum bagi kami sebagai Ketua Umum PITI kepada KY (Komisi Yudisial) dan Presiden Prabowo," kata Ipong dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2025.
Ipong mengaku heran dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir tahun 2024 lalu itu. Sebab pada tahun 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah terlebih dahulu memenangkan PITI pimpinan Ipong.
“Saya sampaikan keberatan. Tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek. Saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” jelas Ipong.
Ia juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Apalagi dalam putusan MA di tingkat kasasi sebelumnya, sengketa merek PITI dimenangkan kubu Ipong.
“Saya minta Ketua MA agar meninjau kembali (putusan terbaru Pengadilan Niaga Jakarta Pusat). Saya tidak hadir di pengadilan tapi bisa ada putusan. Itu saya duga ada keterpaksaan dan ada rekayasa di pengadilan tersebut,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: