Wahyu pun meminta tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDIP.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu Setiawan memberikan konfirmasi ketidakhadirannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk
reschedule di hari Senin," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, 2 Januari 2025.
Wahyu beralasan, lanjut Tessa, ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, dan meminta diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025.
"Ya saya pikir, kita menunggu saja hari Senin, karena saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya. Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," pungkas Tessa.
Wahyu dibutuhkan keterangannya oleh KPK usai menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
BERITA TERKAIT: