Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LSAK Laporkan Anggota DPR Deddy Sitorus ke KPK dan Kortastipidkor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 18 Desember 2024, 19:15 WIB
LSAK Laporkan Anggota DPR Deddy Sitorus ke KPK dan Kortastipidkor
Anggota DPR RI, Deddy Sitorus/Net
rmol news logo Anggota DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri pada Selasa, 17 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi.

Hariri berujar, dugaan pelanggaran hukum itu terjadi ketika Deddy melakukan kampanye menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA. Saat itu, Deddy berstatus sebagai calon anggota DPR dari Dapil Kalimantan Utara.
 
“Patut diduga terdapat hubungan istimewa antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR dengan pihak pemberi gratifikasi, yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya," kata Hariri dalam siaran persnya, Rabu, 18 Desember 2024.

Hariri berujar, Deddy diduga menerima gratifikasi berupa penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak delapan kali pada periode tempus tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Total durasi penerbangan diperkirakan selama 48 jam," jelas Hariri.

Hariri lantas mengurai tarif penyewaan helikopter jenis EC130T2 oleh PT SCA. Disebutkan, biaya sewa per jam mencapai 4.000 Dolar AS. Jika ditotal dengan durasi penerbangan, maka nilai pembayaran mencapai 192.000 Dolar AS atau Rp 3.072.000.000.

"Berkat pemberian dugaan gratifikasi, telah memungkinkan Deddy mendulang sebanyak 59.333 suara, sehingga menang bersaing dengan calon legislatif yang lain,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA