Demikian penegasan pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui cuitan di akun X pribadinya yang dikutip Rabu 18 Desember 2024.
"Sesuai Peraturan Kapolri Waskat (Pengawasan yang Melekat) No. 2 Tahun 2022, dua pimpinan ke atas Aipda Robiq harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi. Tidak selesai dengan minta maaf saja," tulis Jhon Sitorus.
Menurut Jhon, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat ini bisa semakin melebar jika ternyata Kapolrestabes Semarang terbukti secara sah dan sengaja melakukan rekayasa kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) atau "pengaburan fakta"
"Dua atasan melekat di atasnya, wajib dievaluasi, salah satunya Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo," kata Jhon.
Jhon mendorong kasus tersebut diambilalih Bareskrim Polri agar berkeadilan.
"Aturan hanya akan bisa tegak, lembaga hanya bisa BERWIBAWA jika anggotanya benar2 PATUH aturan, bukan malah menuduh netizen merendahkan marwah intitusi," demikian Jhon.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang.
Diketahui, siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO)
meninggal dunia usai ditembak tersangka di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.
Gamma sempat dibawa ke Rumah Sakit namun tewas akibat luka tembak di bagian pinggang.
BERITA TERKAIT: