Aiptu K dan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan, hingga sidang etik digelar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Bidang Propam Polda Jawa Tengah sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga tersangka.
"Untuk pemeriksaan terduga tersangka sudah ditangani, ada tiga orang tersangka. Khusus untuk pelanggaran kode etik ditangani Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Sudah ditahan selama 30 hari ke depan sampai dengan sidang," kata Artanto, Selasa 4 Februari 2025.
"Akan kita tunggu hasil sidangnya," sambungnya.
Menurut Artanto, perkara penanganan kasus ini diserahkan Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan etik profesi anggota Polri sebagaimana pelanggaran atas kasus pidana.
Berdasarkan informasi yang beredar, dua polisi tersebut ditangkap warga seusai ketahuan memeras sejoli berpacaran.
Terkejut tertangkap warga, para pelaku akhirnya mengembalikan uang Rp1 juta yang sudah dikantonginya.
Korban pemerasan dikabarkan masih berstatus pelajar. Saat diamankan di lokasi, pelaku mengenakan seragam dinas.
Bahkan pelaku juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri dengan maksud meredam kemarahan massa.
BERITA TERKAIT: