Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 26 November 2024, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 26 November 2024.
Kelima orang saksi yang dipanggil, yakni Mohammad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Damang Witanto selaku Kepala Cabang Semarang KJPP Gunawan dan Rekan.
Selanjutnya, Farhan Abduh selaku petugas inspeksi KJPP Gunawan dan Rekan, Adwi Guntur Prasetyo selaku penilai di KJPP Gunawan dan Rekan Cabang Semarang, dan Nursapto Edy alias Didik selaku Direktur Utama PT BPR PSA.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.
BERITA TERKAIT: