Demikian disampaikan kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo melalui siaran persnya, Kamis, 7 November 2024.
Menurut Soesilo, KPK juga tidak pernah memanggil Sahbirin Noor sebagai tersangka secara patut.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
“Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum. (KPK tidak pernah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka secara patut),” kata Soesilo.
Soesilo juga membantah pernyataan KPK jika Sahbirin tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sahbirin diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
"Kan ini ada proses yang harus kita hormati sama-sama, ini ada Praperadilan yang harus kita hormati sama-sama,” kata Soesilo.
Soesilo meminta semua pihak termasuk KPK dapat menunggu hasil dari proses praperadilan Sahbirin Noor.
“Karena ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," tandas Soesilo.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. KPK telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: