Tindakan itu bisa dilakukan karena Sahbirin Noor atau yang dikenal Paman Birin itu sudah 2 kali mangkir tanpa keterangan dari panggilan tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Tentunya hal ini (jemput paksa) akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat sore, 22 November 2024.
"Hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut. Walaupun secara normatif di mekanisme aturan, saksi yang tidak memberikan Keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan," sambungnya.
Pantauan
RMOL, hingga pukul 16.20 WIB, Paman Birin tidak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun demikian, Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi.
Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.
BERITA TERKAIT: