Kejagung mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.
Andi pun mempertanyakan pendekatan pidana terhadap kebijakan impor gula ini. Menurutnya, sebuah kebijakan tidak bisa dipidana kecuali jika ada unsur memperkaya diri dan merugikan negara.
“Kebijakan itu ranahnya hukum administrasi negara, bukan pidana,” ujar Andi Yusran kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat 1 November 2024.
Ia juga mempertanyakan apakah pendekatan serupa bisa diterapkan pada kebijakan lain, termasuk proyek besar seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional sebelumnya.
"Pertanyaannya jika kebijakan bisa dipidana maka Presiden Jokowi adalah aktor yang seharusnya juga bisa dipidana karena bangun IKN," tanya analis politik Universitas Nasional itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pun buka suara soal alasan Mendag sebelumnya yang juga melakukan impor gula, tapi kenapa era Tom Lembong yang diusut.
"Begini yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Nah, itu tentu menurut hukum acara harus fokus disitu,” kata Harli kepada awak media, Kamis 31 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: