Kepala PN Jakbar Dahlan menjelaskan, masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
SPBE tersebut masuk dalam sita jaminan perkara perdata itu. Dahlan menjelaskan sita jaminan hanya bertujuan agar objek tidak dialihkan sesuai isi penetapan.
"Jadi, tentang adanya kegiatan yang lain selain peletakan sita jaminan, menurut jurusita yang melaksanakan tugas, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak mengenal orang-orang yang ada di lapangan," kata Dahlan kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia menjelaskan hal serupa sudah dikonfirmasi ke pihak Polres Jakarta Barat dan kuasa hukum yang berperkara.
"Ketika persidangan juga sudah saya jelaskan kepada semua pihak yang berperkara tentang fungsi sita jaminan," tuturnya.
Sementara itu, dalam surat yang diberikan pada kuasa hukum, dijelaskan kehadiran sekelompok orang tidak dikenal bukan kewenangan pengadilan.
"Bahwa mengenai logo, papan plang serta atribut baju yang dikenakan oleh sekelompok orang di lapangan, bukan merupakan kewenangan atau perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.
Sebelumnya, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Prima Energy Persada di Jalan Warung Gantung, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat diduga diduduki oleh ormas yang dipimpin Hercules pada Jumat, 13 September 2024.
Kasus dugaan pendudukan lahan itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat setelah pemilik perusahaan membuat laporan polisi.
BERITA TERKAIT: