Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT Position Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pemalsuan SK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 22 Oktober 2024, 20:25 WIB
PT Position Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pemalsuan SK
Kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah/Ist
rmol news logo Petinggi perusahaan tambang nikel di Provinsi Maluku Utara, PT Position dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut dilayangkan PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) dan tercatat pada LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim, 22 Oktober 2024.

Kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah mengatakan, anak usaha PT Harum Energy Tbk itu diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.

Akibat dokumen tersebut, terjadi tumpang tindih wilayah IUP PT Position dengan IUP PT WHBP. Akibat lain, PT WHBP tidak bisa dimasukkan dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

"Kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena klien kami PT WHBP dirugikan,” kata Mahfuz di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Oktober 2024.

Adapun pihak terlapor adalah Dirut PT Position berinisial MS, mantan Bupati Halmahera Timur berinisial WT, dan mantan Kadis Pertambangan Halmahera Timur, NK.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.

Mahfuz mengurai, jika merujuk SK Bupati Halmahera Timur yang dikantongi kliennya, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan 8 titik koordinat. Namun dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah menjadi 68 titik koordinat.

Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position.

Padahal wilayah IUP operasi produksi PT WHBP berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, PT WHBP dengan luas area 1.053,55 hektare.

“Akibatnya, sampai saat ini PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI Kementerian ESDM," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA