Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tunggu Salinan Lengkap Putusan Ringan Gazalba Saleh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Oktober 2024, 16:58 WIB
KPK Tunggu Salinan Lengkap Putusan Ringan Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL
rmol news logo KPK masih menunggu salinan putusan lengkap vonis Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh untuk menentukan sikap selanjutnya.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons vonis Gazalba Saleh yang telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

"JPU membutuhkan waktu untuk menerima salinan putusan lengkap," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024.

Setelah menerima salinan putusan lengkap kata Tessa, maka akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya," pungkas Tessa.

Sementara itu, pihak Gazalba Saleh langsung menyatakan banding setelah pembacaan putusan.

Gazalba Saleh dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Selasa 15 Oktober 2024.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Gazalba dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Gazalba dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ahmad Riyad sebesar Rp650 juga dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu, sejak 2020-2022, Gazalba telah membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan serta menukarkan mata uang dengan total sejumlah 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar).

Dari penerimaan itu, Gazalba melakukan TPPU dengan cara membeli 1 unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G A/T warna hitam Nomor Polisi B 15 ABA seharga Rp1.079.600.000, pembelian 5 buah logam mulia ANTAM dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508.485.000.

Selanjutnya, pembelian tanah/bangunan rumah di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan seharga Rp5.382.783.210; pembelian tanah/bangunan villa di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor seharga Rp2.050.000.000; pembelian tanah/bangunan rumah di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi seharga Rp7.710.750.000.

Kemudian, digunakan untuk pembayaran pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 1 unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.

Serta dilakukan penukaran mata uang asing di VIP money changer berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah 583 ribu Dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) yang keseluruhannya sebesar 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah yang seluruhnya berjumlah Rp6.334.332.000 di money changer Sahabat Valas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA