Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). Keduanya tidak ditahan penyidik.
Bahkan hingga pergantian Kajati Lampung dan Kasi Pidsus, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI belum ada perkembangan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, kasus KONI Lampung masih terus dilakukan pelengkapan berkas oleh penyidik teknis pidana khusus.
"Dari bidang teknis untuk giat tersebut berjalan on progres. Masih tahap pemberkasan oleh penyidik," kata Ricky Ramadhan, Kamis (3/10).
Soal belum ditahannya dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, menurut Ricky, hal itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan aturan yang berlaku.
"Penahanan tersangka itu sudah masuk dalam kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) KUHAP dan pasal 21 ayat (1) KUHP. Tentunya penyidik ada alasan alasan yang berlandaskan aturan untuk itu," kata Ricky dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar, dari dana Rp29 miliar yang dialokasikan.
Kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp2,5 miliar.
BERITA TERKAIT: