Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 26 September 2024, 21:55 WIB
Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu
Lima tersangka dugaan korupsi PT AP II sesaat setelah ditahan oleh Kejati Sumut/Ist
rmol news logo Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Angkasa Pura (AP) II, Kantor Cabang Bandara Internasional Kuala Namu. 

Kelimanya yakni berinisial AD (pensiunan PT AP II Pusat, ER (Manager of Elektronik dan IT PT AP II Kuala Namu. Kemudian EB (Engineering &amp, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility &amp; IT) dan wanita berinisial FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

“Terkait Pengadaan / Pekerjaan Trolley Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up,” kata Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting, Kamis (26/9).

Adre menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini  berkaitan dengan Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up. Pekerjaan itu terjadi di tahun 2017 oleh PT AP II dengan pagu sebesar Rp34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontrakkan kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. 

Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Dalam perkara dimaksud, kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. 

“Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA