Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (11/10), menjawab pertanyaan soal penelusuran aliran uang ke pihak lain, termasuk anak SYL yang diduga terlibat pengadaan barang di Kementan,
"Kalau berkaitan biaya politik, kami tidak ikut masuk terlalu dalam, bukan urusan kami itu. Tapi kami tetap melakukan penyidikan, menelusuri semua aset-aset dan kekayaan yang bersumber dari kekayaan negara yang diambil, dan diberikan pada siapapun," kata Johanis.
Dia juga menyatakan, proses penindakan oleh KPK dapat dilakukan ketika sudah menemukan bukti yang cukup, termasuk soal dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam menerima aliran dana hasil kejahatan.
"Bila kami dapatkan satu bukti, tentu kita akan mengambil upaya hukum berupa penyitaan. Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapapun, sepanjang ada bukti aliran dana hasil korupsi," katanya.
Johanis juga memastikan KPK akan bekerjasama dengan lembaga terkait untuk menelusuri aliran dana dugaan gratifikasi SYL dan dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Kami akan kerjasama dengan PPATK terkait aliran-aliran dana itu," pungkas Johanis.
BERITA TERKAIT: