Mereka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang dilantik hari ini sudah menyerahkan LHKPN.
"Dari 580 anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai petahana, dan 257 sebagai non-petahana. Sedangkan dari 152 anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai non-petahana," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (1/10).
LHKPN sendiri kata Tessa, merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan Wajib Lapor (WL) LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan LHKPN periodik 2023 yang disampaikan pada 2024.
Sedangkan bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan WL LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.
"KPK telah mempublikasikan LHKPN anggota DPR dan DPD periode 2024-2029. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: