Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan PTUN Jabar soal Tender Proyek PSEL Kota Bekasi Dikritik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 30 September 2024, 23:29 WIB
Putusan PTUN Jabar soal Tender Proyek PSEL Kota Bekasi Dikritik
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat/Ist
rmol news logo Pembatalan tender Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat. 

Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 91/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 15 Juli 2024 dinyatakan memenangi gugatan terhadap Pemerintah Kota Bekasi

Konsorsium yang dinyatakan menang dalam tender tersebut menggugat Pemkot Bekasi karena proses tender dibatalkan. 

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat dan praktisi persampahan Gusti Raganata mengatakan, gugatan konsorsium ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di Kota Bekasi dan Jawa Barat secara umum. 

Sebab, menurut Gusti, pelaksanaan tender PSEL oleh Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan. 

Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri. 

“Apabila gugatan ini ternyata dikabulkan oleh PTUN, maka konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE tetap dinyatakan sebagai pemenang, padahal proses tender yang digelar diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gusti dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pembatalan Tender pelaksanaan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik di Kota Bekasi tertanggal 13 Juni 2024. 

Sehingga Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang telah diumumkan sebagai pemenang tidak memiliki kekuatan hukum. 

Adanya berbagai masalah selama tender, menyebabkan kemenangan tersebut dianggap mengandung banyak masalah dan dapat menimbulkan kerugian negara sehingga langkah Pemerintah Kota Bekasi dianggap sebagai tindakan yang tepat.  

Perlu diketahui pemenangan Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE diduga  tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam tender. 

Seperti nilai tipping fee atau Biaya Layanan Pengangkutan Sampah (BLPS) yang diajukan konsorsium pemenang lebih tinggi dari Nilai Maksimal yang dipersyaratkan oleh persyaratan tender. 

Akibatnya biaya tipping fee tersebut akan membebani APBD Kota Bekasi dan dapat menimbulkan kerugian negara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA