Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 27 September 2024, 09:09 WIB
Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori
Mardani H Maming/Net
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) perlu mendalami dugaan masalah netralitas Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pemeriksaan kepada Hakim Ansori juga perlu dilakukan lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik  PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

“Bisa (KY memanggil Hakim Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat (27/9).

Abdul Fickar menegaskan, pemeriksaan Hakim Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses PK Mardani Maming.

"Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya," tuturnya.

Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap objektif berdasarkan novum dan bebas dari intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK Mardani Maming.

"Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat," pungkasnya.

Adapun Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming adalah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 Ansori,dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA