Dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pemeriksaan kepada Hakim Ansori juga perlu dilakukan lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
“Bisa (KY memanggil Hakim Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat (27/9).
Abdul Fickar menegaskan, pemeriksaan Hakim Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses PK Mardani Maming.
"Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya," tuturnya.
Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap objektif berdasarkan novum dan bebas dari intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK Mardani Maming.
"Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat," pungkasnya.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming adalah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 Ansori,dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi.
BERITA TERKAIT: