Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, publik sampai hari ini tidak mengetahui berapa perkara yang ditangani, berapa yang dalam penyelidikan, penyidikan, dilimpahkan dan telah vonis.
“Kalau ditutupi, jangan salahkan publik memvonis kejaksaan melakukan permainan kasus,” kata Hari saat dihubungi, Selasa malam (24/9).
Di sisi lain, kesimpulan publik bahwa Kejagung hanya melakukan penegakkan hukum sesuai selera kekuasaan terlihat dari beberapa kasus.
Misalnya saja, lanjut Hari, kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, kasus satelit serta beberapa kepala daerah, Gubernur hingga Bupati yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Akan tetapi, Hari berpendapat, itu semuanya atas selera kekuasaan Jokowi, bukan untuk penegakan hukum.
“Misalnya kasus BTS jelas-jelas ada pengembalian uang tapi penerima dan yang mengembalikan uang tidak ditangkap sampai ada vonis,” demikian Hari.
BERITA TERKAIT: