Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Kompak Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 September 2024, 22:18 WIB
Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Kompak Mangkir
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Belasan saksi kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) kompak mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sedianya tim penyidik memanggil 17 orang saksi pada hari ini, Selasa (24/9). Namun, hanya 3 orang saksi yang hadir.

"Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Selasa malam (24/9).

Tiga saksi yang hadir, yakni Zaldi H Kasuba selaku ajudan AGK, Rudi Yonas selaku wiraswasta, dan Musnawati Hi Abd Rajak selaku mantan Staf di BPKAD Provinsi Malut.

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," terang Tessa.

Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 14 orang saksi lainnya tidak hadir tanpa konfirmasi. Mereka adalah Ahmad Andong selaku wiraswasta, Irwan Tamsoa selaku imam masjid, Halimah Hi Muhamad selaku mantan ajudan Sekretaris pribadi (Sespri) Ibu Gubernur Malut, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga (IRT), Iriyanti Sirhayat selaku IRT.

Selanjutnya, Mas Ridwan Yanis selaku wiraswasta, M Saleh Marajabessy selaku wiraswasta, Misna Takawaiang selaku IRT, Chandra Tuahuns selaku wiraswasta, Akson Makapedua selaku petani, Rifaldi Manolang Manolang, Nurjaningsih Manolang selaku mengurus rumah tangga, Slamet Daud selaku Direktur CV Alfiah Prima, dan Krisandi Deboys Tollo selaku swasta.

Para saksi yang mangkir itu beralasan takut surat panggilan dari KPK merupakan penipuan.

Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA