Dalam surat dakwaan, Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut.
"Tim Jaksa juga mendakwa (Abdul Gani) menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu petang (8/5).
Dengan demikian, Abdul Ghani sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pengadilan Tipikor Ternate meski penahanan masih dilakukan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
"Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," pungkas Ali.
Sebelum Abdul Ghani, empat tersangka sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).
Mereka adalah Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.
BERITA TERKAIT: