Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Sudah Terlalu Banyak Dosa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 September 2024, 15:05 WIB
KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
Keluarga Joko Widodo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan  serius mengusut dugaan korupsi yang dilakukan keluarga Presiden Joko Widodo. Mengingat, dosa-dosa Jokowi, keluarga dan kroninya sudah tidak terhitung.

Begitu disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro merespons ramainya dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dan menantu Jokowi, Bobby Nasution.

Menurut Juju, Kaesang merupakan anak kandung Presiden Jokowi. Oleh karenanya, KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara (PN), aparat penegak hukum (APH), dan pihak lainnya yang terlibat.

"Hal tersebut tercantum dalam UU 19/2019 Jo UU 30/2002 Pasal 11 huruf (a). Dengan demikian, KPK berwenang memanggil, dan atau memeriksa Kaesang mengenai perjalan dan atau penerbangannya ke AS menggunakan private jet, meskipun beliau bukan PN," kata Juju kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat (20/9).

Juju menilai, kedatangan Kaesang ke KPK beberapa waktu lalu bukanlah dilakukan secara sukarela, tetapi hanya berdalih setelah kasusnya ramai dan berpolemik di publik.

"Setelah kedatangannya ke KPK tersebut, akankah membebaskan dirinya dari jerat hukum? tentu saja sama sekali tidak," terang Juju.
 
Juju menekankan, dibutuhkan keseriusan dari KPK untuk mendalami pemeriksaannya tanpa memandang atau tebang pilih, sekalipun seorang anak presiden.

"Sebagai contoh, KPK bisa mengeksaminasi, mengadili dan menghukum 14 tahun penjara kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu RI. Bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio yang juga dihukum penjara karena menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun di Jakarta Selatan," kata Juju.

Awalnya, kata Juju, KPK juga menolak memproses dengan alasan tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

"Oleh karenanya tidak ada alasan KPK menolak atau tidak bisa memproses kasus berdasarkan kasus Kaesang. Hal itu akan terkait efek domino kasus korupsi yang juga dilakukan oleh kakak perempuan dan iparnya, Walikota Medan Bobby Nasution di kasus "Blok Medan".

Belum lagi, kata Juju, ada juga kasus fufufafa yang diduga melibatkan kakak kandung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjadi sorotan masyarakat karena diduga menghina Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"KPK dapat segera memeriksa berdasarkan Pasal 2, 3, 5, dan pasal 12 UU Tipikor," kata Juju.

Sementara itu, untuk Bobby kata Juju, KPK juga dapat memproses pidana terkait dugaan gratifikasi pesawat charter milik pengusaha Mesan Asian Capital Grup berinisial RA. Mengingat, Bobby merupakan Penyelenggara Negara sebagai Walikota Medan.

Apalagi, kata Juju, Bobby tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari sesuai dengan UU.

"Faktanya Bobby tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja, padahal peristiwanya telah terjadi sejak tanggal 11 Desember 2022," kata Juju. 

"Oleh karenanya kasus ini bukan lagi gratifikasi, tapi sudah bisa berstatus suap kepada penyelenggara negara. Kecuali Bobby mencharter jet pribadi dengan biaya sendiri, dan beliau harus buktikan dari mana asal uang tersebut," sambungnya.

Untuk itu, kata Juju, berdasarkan Pasal 55 KUHP, maka KPK dimungkinkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Kaesang sebagai saksi yang pernah menumpang jet pribadi, karena turut serta melakukan tindak pidana.

"KPK dalam kasus ini dapat mengundang beberapa orang sebagai saksi, antara lain, Erina Gudono (istri Kaesang), orang yang ikut dalam penerbangan, pihak pemilik pesawat charter, pihak perusahaan Shopee, dan pelbagai pihak terkait," kata Juju.

"Akhirnya, Jokowi dan keluarganya, termasuk Kaesang dapat dilanjutkan pemeriksaannya atau eksaminasi oleh KPK. Mereka bisa dihukum dan dipenjarakan berdasarkan asas kesamaan dalam hukum," demikian Juju. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA