Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Kepailitan dan Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras dalam merespons putusan Pengadilan Niaga terkait Gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kasus utang piutang antara Rea dan seorang bernama Noverizky Tri Putra.
Menurut Abdurahman, putusan pailit tersebut bisa dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).
"Rea ini selebgram dan pasti mengetahui setiap apa yang diperjanjikan dengan orang lain. Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
Saat ini, Rea tengah mengajukan kasasi ke MA agar status pailit bisa dicabut. Kasasi tersebut juga dilayangkan untuk merehabilitasi nama baiknya.
"Secara ketentuan hukum, Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi ditolak (kreditur)," tutup Abdurahman.
Adapun kasus tersebut bermula saat Noverizky memiliki klien bernama Mohammad Shaheen bin Sidek yang sedang terjerat masalah hukum. Ia kemudian mengenalkan Noverizky dengan Rea yang disebut bisa membantu masalah hukumnya.
Dalam perjalannya, Rea menyebut Shaheen menitipkan Rp2,5 miliar kepada Noverizky. Namun Noverizky menyebut uang itu adalah pinjaman untuk Rea. Klaim Noverizky kemudian dituangkan dalam BAP atas laporan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: