"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).
Namun demikian kata Asep, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat ini masih dalam tahap menunggu ditandatangani pimpinan KPK.
Selain itu, Asep juga belum mau membeberkan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara baru ini.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menjerat beberapa pihak penyelenggara negara sebagai tersangka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: