"KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.
Namun demikian, Tessa tidak merinci lebih lanjut terkait kepemilikan rumah yang disita.
Selain tersangka TPPU, Abdul Ghani kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang perkaranya masih di sidangkan di Pengadilan Tipikot Ternate.
Mantan Gubernur Maluku Utara itu didakwa menerima suap Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: