Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 September 2024, 18:40 WIB
KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta
Penampakan rumah yang disita KPK terkait perkara TPPU Abdul Ghani/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba. Penyitaan dilakukan hari ini, Rabu (11/9).

"KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.

Namun demikian, Tessa tidak merinci lebih lanjut terkait kepemilikan rumah yang disita.

Selain tersangka TPPU, Abdul Ghani kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang perkaranya masih di sidangkan di Pengadilan Tipikot Ternate.

Mantan Gubernur Maluku Utara itu didakwa menerima suap Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA