Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban KDRT Cut Intan Nabila Dapat Tawaran Bantuan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 14 Agustus 2024, 21:39 WIB
Korban KDRT Cut Intan Nabila Dapat Tawaran Bantuan Hukum
Direktur Eksekutif LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah (tengah)/Ist
rmol news logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara menawarkan bantuan hukum untuk mantan atlet Anggar Cut Intan Nabila yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya Armor Toreador. 

Direktur Eksekutif LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras atas kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila tersebut serta siap memberikan bantuan hukum hingga kasus selesai. 

"Bagi LBH Rampai Nusantara sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diundangkan, sudah seharusnya Pelaku kekerasan dalam rumah tangga diberikan hukuman yang Maksimal, hal itu wajib dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali," jelas Hendra kepada awak media (14/8). 

Hendra juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang langsung menangkap terduga pelaku dan berharap mengusut tuntas kasus lain yang dilakukan oleh pelaku. 

"Kami memberikan apresiasi kepada Polri karena cepat tanggap dalam merespon kasus tersebut sehingga pelaku cepat ditangkap, dan penting juga untuk membongkar dan mengusut tentang dugaan perselingkuhannya," tambahnya. 

Hendra menyampaikan bahwa selain KDRT ada potensi pasal 284 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dapat menjerat Armor Toreador.

Lembaga Bantuan Hukum Rampai Nusantara berharap kasus yang menimpa Cut Intan dapat menjadi momentum untuk memberikan keberanian kepada korban KDRT lainnya untuk tidak malu dan berani melaporkan tindakan KDRT kepada aparat penegak hukum. 

"Semoga ini menjadi penguat bagi korban KDRT untuk berani melawan melalui aparat penegak hukum, sehingga pelaku bisa diproses hukum," jelasnya lagi. 

Hendra juga menyambut elemen lain yang memiliki langkah yang sama untuk membantu korban KDRT seperti yang dialami Cut Intan Nabila. 

"Kami juga menyambut baik atas semangat yang sama untuk melakukan advokasi kepada korban KDRT sebagaimana kami dapatkan informasi wakil ketua DPR yang juga ketua harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad akan menyiapkan lawyer untuk Cut Intan Nabila," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA